Mengonsumsi Minuman Beralkohol Bisa Dipenjara 2 Tahun
Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Gudanglink.com adalah layanan gratis untuk mencari link, persingkat link dan berbagi link. Terima kasih sudah membuka link Gudanglink.com dengan judul "Mengonsumsi Minuman Beralkohol Bisa Dipenjara 2 Tahun". Semoga bermanfaat.
Sumber :
https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/14/100300765/apa-itu-ruu-larangan-minuman-beralkohol-isi-dan-pasal-yang-disorot