Bolehkah Advokat Merangkap Jabatan Lain? Begini Penjelasan Hukumnya
Oleh ngajihukum.comAdvokat merupakan sebuah profesi hukum yang bertugas memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Advokat. Profesi yang dipandang prestisius dan mulia ini dalam praktiknya ketat dengan kode etik, sehingga mengenai keinginan untuk seorang advokat merangkap jabatan, juga telah diatur oleh undang-undang. Profesi hukum merupakan advokat, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), konsultan hak kekayaan intelektual, kurator, hakim, hingga dosen. Profesi hukum tersebut dapat dijalankan secara rangkap, sepanjang tidak ada ketentuan yang melarangnya untuk dijalankan secara rangkap. Berdasarkan Pasal 20 UU Advokat, dijelaskan bahwa seorang advokat dilarang merangkap jabatan. Hal ini karena ketentuan berikut:
Gudanglink.com adalah layanan gratis untuk mencari link, berbagi link dan forum diskusi online. Terima kasih sudah membuka link Gudanglink.com dengan judul "Bolehkah Advokat Merangkap Jabatan Lain? Begini Penjelasan Hukumnya". Semoga bermanfaat.
Keywords
Hukum, Advokat
Sumber : ngajihukum.com