Mengonsumsi Minuman Beralkohol Bisa Dipenjara 2 Tahun
Oleh Gudanglink.comSetiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Gudanglink.com adalah layanan gratis untuk mencari link, berbagi link dan forum diskusi online. Terima kasih sudah membuka link Gudanglink.com dengan judul "Mengonsumsi Minuman Beralkohol Bisa Dipenjara 2 Tahun". Semoga bermanfaat.
Keywords
berita
Sumber : Gudanglink.com